Jumat, 24 Juni 2011

Saling Berjabat Tangan Setelah Shalat Sebenarnya Tidak Ada Dalilnya

Berjabatan tangan atau mushafahah memang dianjurkan dalam Islam. Hukumnya sunnah. Berjabat tangan dapat dilakukan kepada orang yang sudah kita kenal maupun yang belum kita kenal. Sama dengan salam, dapat disampaikan kepada yang sudah dikenal maupun yang belum. Tidak masalah, yang penting punya prediksi bahwa orang itu Islam. Dan, berjabat tangan dapat dilakukan di mana saja, misalnya di kantor, di pasar, di sawah, di pantai, di mushala, atau masjid. Bahkan, saking semangatnya ada sebagian santri yang bertemu dengan kawan di halaman masjid, lalu ia berjabat tangan, malah ada yang minta telapak tangan depan dan belakang. Setelah shalat fardhu berlangsung, ia berjabat tangan lagi kanan-kiri dengan kawan baru lagi. Juga, setelah shalat ba'diyah, ia berjabat tangan kanan-kiri sebagai tanda berpisah.




Karena berjabat tangan itu dilakukan sebelum atau sesudah shalat, lantas orang berasumsi bahwa berjabat tangan itu ada kaitannya dengan shalat. Hal itu tentu memerlukan kajian tersendiri. Mestinya berjabat tangan disunnahkan ketika bertemu atau berpisah. Sedang berjabat tangan setelah shalat, sebenarnya tidak ada dalil. Akan tetapi, lebih baik berjabat tangan itu dinisbatkan atas bertemu dan atau akan berpisah dengan kawan sesama muslim.



Hal ini dapat kita lihat dari hadits pertama:



والمختار أن يقال : ان صافح من كان معه قبل الصلا ة فمباحة كما ذكرنا. وان صافح من لم يكن معه قبلها فمستحبة لان المصا فحة عند اللقاء سنة بالاجتماع للا حا ديث الصحيحة فى ذالك



Pendapat yang layak dipilih ialah; Bila jabat tangan itu dilakukan saat sebelum shalat, itu boleh-boleh saja. Kalau berjabat tangan itu dilakukan jauh sebelum shalat dikerjakan, itu memang dianjurkan karena berjabat tangan ketika bertemu itu memang disunnahkan. Para ulama sepakat dalam hal ini karena memang ada hadits shahih tentangnya. [Al Majmu li an Nawawy, Juz III halaman. 470]



Dalil kedua;


مَا مِنْ مُسْلِمَيْنِ يَلْتَقِيَانِ فَيَتَصَافَحَانِ إِلاَّ غُفِرَ لَهُمَا قَبْلَ أَنْ يَفْتَرِقَا. رواه أحمد فى مسنده و أبو داود و الترمذى وابن ماجة والضياء عن البراء



Apabila dua orang muslim bertemu lalu berjabatan tangan, keduanya pasti akan diampuni (dosanya) sebelum mereka berpisah. (HR. Imam Ahmad dalam Musnadnya, Abu Dawud, At Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Dhiya', dari Barra']


Dalil ketiga;


و تسن مصافحة الرجلين و المر أتين وتحرم مصافحة الرجل للمر أة أللأجنبية من غير حائل



Disunnahkan berjabat tangan antara laki-laki dengan laki-laki dan perempuan dengan perempuan. Haram hukumnya bila berjabat tangan itu dilakukan dengan jenis lain (laki-laki dengan perempuan) yang bukan muhrimnya tanpa adanya satir (penghalang). [Tanwir al Qulub, halaman. 199]



________

Sumber :

Ditulis ulang sesuai dengan isi Buku Tradisi Orang-Orang NU, Penulis H. Munawir Abdul Fattah, Penerbit Pustaka Pesantren. Halaman .199-201

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Top Web Hosting | manhattan lasik | websites for accountants