Selasa, 21 Juni 2011

HUKUM JUAL BELI BUKU MENYESATKAN

Wajib bagi para penerbit untuk bertaqwa kepada Allah Azza wa Jalla dalam memilih tema-tema buku yang bermanfaat bagi manusia, untuk membenarkan aqidah dan meluruskan ibadah mereka. Hendaklah mereka berpegang pada kaedah :'Menerbitkan buku yang bermanfaat bagi para penelaah, bukan buku yang mereka minta."Karena kebanyakan orang umum meminta buku-buku menyesatkan yang laris dipasaran, sehingga (dengan menerbitkan buku-buku itu) memberikan keuntungan materi yang segera kepada penerbit.

Jika manusia membutuhkan buku yang bermanfaat, kemudian mereka mencarinya maka demikian itu adalah keadaan yang bagus. Akan tetapi (penerbit) haruslah meniatkan mencari pahala dalam memilih buku tersebut, sehingga penerbit tidak hanya mendapatkan keuntungan harta benda. Barangsiapa yang melakukan hal tersebut maka dia mendapat pahala disisi Allah Shubhanahu wa Ta'ala Insya Allah.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahu pernah ditanya tentang orang yang menyalin (menulis) Shahih Bukhari, Shahih Muslim, dan Al-Qur'an dengan tangannya, dengan niat untuk menulis hadits dan niat lainnya. Jika ia menyalin tersebut untuk dirinya sendiri atau untuk dijual, apakah ia akan mendapat pahala??

Maka beliau menjawab (Majmu' Fatawa 18/74-75) setelah memuji Shahihain, kitab-kitab sunan, Musnad, dan Muwatho' dengan redaksi sebagai berikut : Manusia mendapat pahala dengan tulisannya tersebut, baik ia menulis untuk dirinya atau untuk dijual sebagaimana sabda Nabi Shalallahu alaihi wa sallam.

"Artinya : Sesungguhnya Allah memasukkan 3 jenis orang kedalam surga dikarenakan satu anak panah (untuk berjihad) : pembuatnya, pelemparnya, dan orang yang membantunya untuk mengambil anak panah)"[2]

Saya (Syaikh Masyhur) berkata : "Dan seperti itu (hukumnya) buku-buku yang bermanfaat (yaitu buku-buku selain mushaf dan buku hadits) sebagaimana Allah memberi pahala kepada penyusun, maka penerbitnyapun mendapat pahala juga. Akan tetapi perlu memperhatikan hal-hal berikut :

[A]. Haram Menjual Buku-Buku Yang Berisi Syirik Dan Peribadahan

[B]. Haram Menjual Buku-Buku Berisi Khurafat Dan Perdukunan.

[C]. Tidak Boleh Menjual Buku Yang Banyak Kesalahannya Kecuali Sesudah Dijelaskan.

[D]. Haram Menjual Buku-Buku Berisi Mantra-Mantra, Jimat-Jimat (Buku Mujarobat Dan Faedah Asmaul Husna, -pent) Taawudz Dan Cara-Cara Menghadirkan Arwah Dan Jin.

[E]. Haram Menjual Diwan-Diwan Syi'ir (Buku Berisi Kumpulan Puisi Atau Syair Lagu, -pent) Yang Berisi Ejekan, Dendam, Dan Perkataan Kotor/Cabul.

[F]. Haram Menjual Buku-Buku Filsafat Dan Ilmu Kalam

[G]. Haram Menjual Buku-Buku Karya Al-Hallaj, Ibnu Arabi Dan Tokoh-Tokoh Sufi Lainnya

[Disalin dari Majalah As-Sunnah edisi 12/Th.IV/1421-2000. Diterjemahkan secara ringkas oleh Aris Munandar bin.S.Ahmadi al-Lamfuji, Penerbit Yayasn Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo Purwodadi Km 8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183]

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Top Web Hosting | manhattan lasik | websites for accountants